SEJARAH
Moderasi Beragama saat ini mendapat perhatian serius dari pemerintah, terutama dari Kementerian Agama. Hal ini termaktub dalam Peraturan Presiden No.18 tahun 2020 dimana Kementerian Agama RI diposisikan sebagai leading sektor terkait Moderasi Beragama. Sebagai Satuan Kerja yang berada dibawah naungan Kementerian Agama, maka diminta seluruh Perguruan Tinggi Keagamaan Islam untuk membangun Rumah Moderasi Beragama sebagai upaya mencegah merebaknya radikalisme melalui Kuputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam nomer 897 tahun 2021.
Menindaklanjuti hal tersebut, STAIN Sultan Abdurrahman Kepulauan Riau melalui SK yang dikeluarkan langsung oleh Ketua Sekolah Tinggi Agama Islam Nomor 127 Tahunn 2021, pada tanggal 19 Januari 2021 maka diresmikanlah Rumah Moderasi Beragama yang dinamakan dengan Pusat Studi Moderasi Beragama STAIN Sultan Abdurrahman Kepri mengangkat tim Pusat Moderasi Beragama pada STAIN Sultan Abdurrahman Kepri dengan pertimbangan bahwa program moderasi beragama Kementerian Agama harus disejalankan dengan program moderasi beragama STAIN Sultan Abdurrahman Kepri.
Saat ini, Rumah Moderasi Beragama STAIN Kepri masih berada dalam bagian dari Pusat Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (P3M). Awalnya, saudara Abdul Malik Munir dan Asrizal yang diamanahkan mengemban tugas di RMB ini, dikarenakan keduanya mengikuti Tugas Belajar, era kepemimpinan dilimpahkan kepada saudari Zulfa Hudiyani dan Islamiyah. Sasaran program dan kegiatan RMB adalah mahasiswa, dosen, karyawan dan masyarakat umum.
ARAHAN KERJA
Fokus dari Rumah Moderasi Beragama adalah untuk menjadikan moderasi beragama sebagai landasan berfikir, bersikap, dan rumusan kebijakan dan program di lingkungan STAIN Sultan Abdurrahman Kepulauan Riau versi Kementerian Agama RI. Sosialisasi pemahaman moderat dalam beragama baik dilakukan secara langsung maupun tidak langsung merupakan fokus utama kami sehingga seluruh civitas akademika dan masyarakat dapat mengimplementasikan paham tersebut dalam berkehidupan sehari-hari. Ini penting agar tercipta suasana rukun dan damai dalam kehidupan kampus khususnya, dan dalam kehidupan bermasyarakat pada umumnya.
Pengurus Rumah Moderasi Beragama (RMB) harus mampu memahami konsep dan kerangka kerja Moderasi Beragama Kementerian Agama RI; dan memahami kerangka kerja (framework) Kapasitas ASN Kemenag dalam Penguatan Moderasi Beragama; sehingga dapat menginisasi gerakan Penguatan Moderasi Beragama di lingkungan kampus dan masyarakat umum.
VISI MISI
Visi
“ Menjadi pusat studi terpadu pengembangan Moderasi Beragama yang washathiyah, toleran, damai dan rahmatan Lil’alamin di kawasan melayu 2030”.
Misi
1. Meningkatkan sikap dan perilaku selalu mengambil posisi di tengah-tengah, selalu bertindak adil, berimbang, dan tidak ekstrem dalam praktik beragama;
2. Menjadikan moderasi beragama sebagai cara pandang (perspektif) bersama seluruh umat beragama di kawasan melayu;
3. Meningkatkan riset dan pengabdian kepada masyarakat dengan prinsip moderasi beragama.
BIODATA PENGURUS
NAMA : Zulfa Hudiyani, M.A
NIP : 199105112019032018
Pangkat/Golongan : Penata Muda Tk. I, III/b
Jabatan : Ketua Pusat Moderasi Beragama
Status : Dosen PNS
Unit Kerja : STAIN Sultan Abdurrahman Kepri
NAMA : Islamiyah, M.Ag
NIP : 198902012019032011
Pangkat/Golongan : Penata Muda Tk. I, III/b
Jabatan : Sekretaris Pusat Moderasi Beragama
Status : Dosen PNS
Unit Kerja : STAIN Sultan Abdurrahman Kepri