Flayer Penelitian 2025 LItapdimas

Simak Ketentuan Proposal Penelitian 2025 Litapdimas

STAIN KEPRI – Seiring dengan dibukanya pendaftaran proposal penelitian tahun anggaran 2025, maka perlu disimak beberapa hal penting terkait dengan pengajuan proposal berikut ini untuk memudahkan bagi calon peneliti. Beberapa hal berikut ini diambil dari petunjuk teknis (Juknis).

1. Proposal Terdiri dari Dua jenis, yakni naratif dan keuangan.

2. Proposal penelitian naratif, sekurang-kurangnya memuat 13 (tiga belas) komponen sebagai berikut, (1) Judul Penelitian, (2) Abstrak dan Kata Kunci, (3) Latar Belakang, (4) Rumusan Masalah, (5) Tujuan Penelitian, (6) Kajian Terdahulu yang Relevan, (7) Konsep atau Teori yang Relevan, (8) Hipotesis (Kuantitatif), (9) Metodologi Penelitian, (10) Rencana Pembahasan, (11) Waktu Pelaksanaan Penelitian, (12) Anggaran Penelitian, dan (13) Daftar Pustaka/Bibliografi. (Baru: a. Abstrak dan Kata kunci; b. Tidak boleh mencantumkan Identitas Peneliti)

Baca juga P3M Gelar Sosialisasi Juknis dan Pembukaan Proposal Penelitian 2025

3. Penyusunan proposal keuangan ini, sekurang-kurangnya, calon peneliti dapat merinci penggunaan anggaran berdasarkan 3 (tiga) tahapan, yakni (a) Pra penelitian, (b) Pelaksanaa penelitian, dan (c) Pasca pelaksanaan penelitian. Di dalam juknis juga terdapat ketentuan apa saja yang boleh dimasukkan dalam proposal keuangan.

4. Ambang similariti proposal penelitian maksimal 20 persen.

5. Proses seleksi dilakukan terhadap administrasi dan subtansi.

Rincian lebih lanjut perihal ketentuan tentang proposal dapat dilihat di Bab V pada Juknis. Silakan klik link berikut: Edaran-Juknis-Program-Bantuan-Penelitian-SBK-pada-PTKI-TA.-2025

Beberapa hal yang perlu diperhatikan sebelum unggah proposal penelitian:

  1. Sinkronisasi akun Litapdimas dengan SINTA;
  2. Menyelesaikan output dan outcome sesuai dengan ketentuan Juknis saat tahun anggaran penelitian/pengabdian dilaksanakan;
  3. Mengisi abstrak dan logbook pada penelitian sebelumnya di aplikasi Litapdimas.

Selamat mengajukan proposal.[]

103 Views

Anda mungkin juga suka...

Artikel Populer

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *