STAIN KEPRI – Pusat Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat (P3M) Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri (STAIN) Sultan Abdurrahman Kepulauan Riau membuat pendaftaran proposal penelitian tahun anggaran 2025. Pembukaan itu disampaikan bersamaan dengan kegiatan sosialisasi Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 6865 Tahun 2024 Tentang Petunjuk Teknis Program Bantuan Penelitian Berbasis Standar Biaya Keluaran Pada Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Tahun Anggaran 2025 pada Jumat (27/12/2025).
Kepala P3M, Abd. Rahman, mengatakan, terdapat beberapa ketentuan baru pada Juknis penelitian 2025 sesuai dengan kebijakan pemerintah tentang agenda riset nasional. “Berdasarkan juknis yang baru ini, terdapat ketentuan baru, seperti penyesuaian kluster penelitian seiring dengan agenda riset penelitian nasional yangbaru,” katanya saat sosialisasi di hadapan dosen.
Klik Link ini untuk membuka Juknis Penelitian SBK 2025
Ia menyampaikan, juknis tersebut memuat beberapa kluster penelitian, yakni kluster penelitian dasar, kluster penelitian terapan dan kluster pengembangan. Namun, untuk di STAIN Sultan Abdurrahman Kepri, kluster yang dibuka yakni kluster penelitian dasar yang terdiri dari Penelitian Dasar Pembinaan/Kapasitas, Penelitian Dasar Pengembangan Program Studi, dan Penelitian Dasar Interdisipliner.
Sedangkan terkait dengan anggaran, dalam juknis ini telah disebutkan jenis anggaran dan menjadi standar acuan maksimal untuk alokasinya. Sebab itu, ia menyarankan usulan anggaran maksimal sesuai dengan yang ada di juknis. Meski demikian, kemampuan anggaran ini akan disesuaikan dengan kemampuan anggaran yang masuk dan jumlah proposal yang diterima.
“Dalam juknis tahun ini juga tidak lagi ada outcome yang berupa buku, yang wajib adalah penerbitan artikel di jurnal terakreditasi, sesuai dengan ketentuan masing-masing kluster penelitian,” ujar pria dengan nama pena Abd. Rahman Mawazi ini.
Ia berharap, semua semua dosen yang mengajukan peroposal penelitian bisa segera menyelesaikan tunggakan tagihan luaran penelitian pada tahun-tahun sebelumnya dan melakukan sinkronisasi akun Litapdimas dengan Sinta. “Apabila masih ada notifikasi merah pada akun masing-masing, maka kemungkinan tidak dapat mengajukan proposal penelitian pada tahun ini,” ujarnya lagi. []